Mengenal Koperasi: Pengertian, Arti Lambang, hingga Macam-macam Jenis Usahanya
Berikut adalah pengertian hingga macam-macam jenis usaha dari koperasi di Indonesia.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Koperasi adalah sebuah kerja sama dari beberapa orang dalam rangka untuk mencapai satu tujuan yang telah disepakati.
Tujuan dibentuknya koperasi di antaranya ialah kesejahteraan anggota.
Kesejahteraan anggota dapat dicapai jika terdapat kebersamaan dan kekeluargaan dalam mencapainya.
Untuk mengenal lebih jauh berikut adalah pengertian dari koperasi hingga macam-macamnya.
Baca juga: Mengenal Metamorfosis Sempurna dan Tidak Sempurna Dilengkapi Contoh Hewannya
Baca juga: Mengenal Apa Itu Revolusi Bumi, Revolusi Bulan, dan Rotasi Bumi, serta Rincian Waktu Terjadinya
Dikutip dari Buku Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 4 SD/MI, koperasi berasal dari kata cooperation dalam Bahasa Inggris.
Dua unsur yang terdapat di dalamnya yakni co berarti bersama-sama dan operation mengandung arti bekerja.
Sehingga jika digabungkan akan berarti bekerja sama atau berusaha bersama.
Kata tersebut pun diserap ke dalam Bahasa Indonesia dan menjadi koperasi.
Setelah mengetahui arti koperasi secara harafiah dan berikut adalah arti menurut Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1992.
Menurut undang-undang tersebut koperasi merupakan badan usahan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan landasan kegiatan berdasar prinsip koperasi dan merupakan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Prinsip Koperasi
Berdirinya koperasi tentu harus disertai prinsip dalam rangka pengelolaan yang benar serta dapat mencapai tujuan bersama.
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam koperasi adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
- Jasa terbatas terhadap modal.
- Bersifat mandiri.
- Diperlukan pendidikan koperasi.
- Diperlukan kerjasama antar koperasi.
3. Kedudukan Koperasi
Kedudukan koperasi pada dasarnya tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yang telah diamandemen.
Berikut adalah bunyi terkait kedudukan koperasi di dalam negara Indonesia.
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Bunyi pasal 33 ayat 1 sesuai dengan definisi koperasi yaitu koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Hal tersebut membuat kedudukan koperasi dinilai sangat penting dan sesuai dengan pribadi rakyat Indonesia yang hidup dalam suasana kekerabatan dan kekeluargaan.
4. Landasan Koperasi
Berjalannya koperasi disertai pula empat landasan di dalamnya yakni landasan idiil, struktural, mental, dan gerak.
Berikut adalah hal yang menjadi dasar dari keempat landasan koperasi.
- Landasan idiil: Pancasila
- Landasan struktural: UUD 1945
- Landasan mental: setia kawan dan kesadaran berpribadi
- Landasan gerak: Pasal 33 UUD 1945 serta penjelasannya
5. Lambang Koperasi
![Lambang Koperasi](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/originals/lambang-koperasi.jpg)
Lambang koperasi memiliki arti pada tiap unsur di dalamnya.
Berikut adalah penjelasannya.
a. Roda bergigi lima mengandung arti usaha atau karya koperasi selalu bergerak untuk mencapai tujuan.
b. Padi dan kapas berarti kemakmuran dan kesejahteraan.
c. Tulisan koperasi Indonesia sebagai identitas nama.
d. Lima buah rantai saling berkaitan mengandung arti persatuan dan kesatuan.
e. Bintang dan perisai melambangkan landasan idiil koperasi Indonesia yakni Pancasila.
f. Timbangan atau neraca mengandung arti keadilan dalam gerakan koperasi.
g. Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan.
h. Warna merah putih menggambarkan sifat nasional bangsa Indonesia.
6. Sendi Dasar Koperasi
Berikutnya adalah sendi dasar koperasi dalam menggerakan gerakan di dalamnya yaitu:
a. Anggota koperasi bersifat sukarela.
b. Kekuasaan berfungsi koperasi pada rapat anggota.
c. Manajemen koperasi bersifat terbuka.
d. Pembagian keuntungan bukan berdasarkan modal tetapi jasa para anggota.
e. Koperasi memerhatikan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya.
f. Semua usaha dilakukan bersumber pada kepercayaan pada kemampuan sendiri untuk mencapai tujuan.
7. Sumber Modal Koperasi
Agar berjalan maka koperasi membutuhkan modal agar mencapai tujuan bersama.
Berikut adalah sumber modal yang didapat oleh koperasi.
a. Simpanan pokok, wajib, serta sukarela para anggota.
b. Bantuan kredit dari bank pemerintah.
c. Bantuan kredit dari lembaga ekonomi lain.
d. Bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU).
8. Bidang Usaha Koperasi
Kemudian koperasi juga memiliki bidang usaha untuk meraih pendapatan demi kebertahan anggota.
Bidang usaha koperasi yang dimaksud meliputi;
a. Koperasi produksi yang memproduksi barang dan jasa.
b. Koperasi konsumsi yang menjual kebutuhan sehari-hari para anggota dan masyarakat di sekitarnya.
c. Koperasi kredit yang bergerak di bidang simpan pinjam dengan bunga ringan.
d. Koperasi serba usaha yang usahanya beraneka ragam sesuai keperluan anggota.
9. Macam-macam Koperasi
Berikut adalah macam-macam usaha dari koperasi yaitu:
a. Koperasi primer yang anggotanya paling sedikit 20 orang dan berada di satu desa atau lebih.
b. Pusat koperasi yang anggotanya paling sedikit 5 buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
c. Gabungan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi serta meliputi satu provinsi atau lebih.
d. Induk koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah gabungan koperasi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Materi Sekolah