Periksa 52 Saksi, Polri Masih Belum Temukan Bukti Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur
Penyidik masih belum menemukan cukup bukti yang menandakan bahwa adanya dugaan kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik telah memeriksa sebanyak 52 orang terkait dugaan kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Masalah Luwu Timur, jadi sekarang Polres Luwu Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi. Jadi updatenya Polres Luwu Timur sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan 52 saksi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Ramadhan menjelaskan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, di antaranya, ibu korban, dokter hingga kerabat dekat korban.
"Saksinya macam-macam. Termasuk pemeriksaan terhadap ibu korban. Ada juga temen kerjanya, ada juga disitu dokter puskesmas, dan dokter RS Vale," ujar dia.
Baca juga: Setelah Temuan 2 Pocong Mini di Situs Watugenuk Boyolali, Kini Ada Arca Lembu Andini
Baca juga: Selain Teror Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Kerabat Juga Dikirim Bangkai Ayam
Dari pemeriksaan itu, kata Ramadhan, penyidik masih belum menemukan cukup bukti yang menandakan bahwa adanya dugaan kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur tersebut.
"Nah sampai saat ini hasil pemeriksaan penyidik belum menemukan kekerasan terhadap 3 anak tersebut," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri membuka penyelidikan baru dugaan kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, Polri membuat laporan polisi model tipe A atau yang dibuat penyidik Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Laporan polisi itu dibuat terhitung tanggal 12 Oktober 2021 lalu.
Baca juga: Kapolres Luwu Utara Dicopot, Diduga Ada Kaitan dengan Kasus Penembakan yang Dilakukan Anak Buahnya
Ramadhan menyampaikan, terduga pelaku atau terlapor dalam dugaan rudapaksa anak di bawah umur tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Saya mendapatkan update dari tim Asistensi dari tim Luwu Timur. Di mana penyidik telah membuat laporan polisi model a tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).
Dijelaskan Ramadhan, laporan polisi ini untuk mendalami hasil visum mandiri yang dilakukan pihak ibu korban di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019 lalu.
Sebab, hasil visum tersebut menunjukkan ketiga anak korban mengalami kelainan pada alat kelaminnya.
Sementara itu, kata Ramadhan, dua hasil visum sebelumnya sang anak tidak mengalami adanya kelainan pada alat kelaminnya.