PN Jakarta Selatan Lanjutkan Sidang Perkara Unlawful Killing yang Tewaskan 6 Laskar FPI Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (9/11/2021) ini.
Adapun untuk agendanya masih sama dengan sidang pekan lalu, yakni mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno mengatakan, sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Saksi JPU, sepertinya masih dari jpu, Kalau dijadwal sekitar jam 10an," kata Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/11/2021).
Keseluruhan saksi yang bakal didengarkan keterangannya nanti, kata Haruno, rencana akan dihadirkan secara virtual.
Sebab pada persidangan sebelumnya, jaksa meminta kepada hakim untuk menghadirkan para saksi dari ruang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bukan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
"JPU minta saksi di virtualkan," tukasnya.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing yang Menewaskan 6 Anggota Laskar FPI Kembali Digelar Selasa Pekan Depan
Kendati begitu belum diketahui akan ada berapa saksi yang rencana diperiksa pada sidang hari ini.
Jaksa Rencana Hadirkan 8 Saksi
Pada persidangan Selasa (2/11/2021) lalu, Jaksa mengatakan, saksi yang akan dimintai keterangannya pekan depan merupakan orang-orang yang sudah dipanggil hari ini, namun tidak sempat memberikan keterangan.
“Minggu depan mungkin akan hadir 8 orang lagi Yang Mulia," kata Jaksa dalam persidangan yang hadir melalui video conference, Selasa (2/11/2021).
"Di persidangan berikutnya saksi yang sudah dipanggil hari ini namun tidak sempat memberikan keterangan akan kami panggil untuk perisdangan berikutnya," sambungnya.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta menegasakan kepada jaksa kalau persidangan digelar secara online.
Baca juga: Saksi Polisi Beberkan Pembuatan Laporan Model A dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI