PN Jakarta Selatan Lanjutkan Sidang Perkara Unlawful Killing yang Tewaskan 6 Laskar FPI Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Namun, dalam pelaksanaannya, saksi yang diperiksa bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang alias bisa diperiksa secara offline.
Hal ini merujuk pada perdebatan yang terjadi antara Majelis Hakim dengan JPU pada awal persidangan siang tadi.
Di mana ketentuan tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur perisdangan secara online. Hakim Arif meminta jaksa memahami Perma tersebut.
"Perlu Majelis tegaskan sekali lagi persidangan ini persidangan online, dan kehadiran saksi maupun kapan Majelis itu menetapkan," tegas hakim.
Atas hal itu, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan.
"Baik, (sidang dilanjut) Selasa tanggal 9 November 2021 dengan acara tetap mendengarkan saksi dan meminta kepada penuntut umum untuk menghadirknan saksi-saksi tersebut dalam sidang ini," kata Hakim Arif seraya menutup persidangan.
Keterangan Saksi Polisi
Jajaran penyidik kepolisian baru membuat laporan polisi model A untuk menyelidiki kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing setelah mendapat hasil penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal itu diungkapkan oleh Saefullah yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebagai saksi.
Saefullah sendiri merupakan penyidik Bareskrim Polri yang membuat surat perintah penyidikan model A dalam perkara ini.
Hal itu bermula saat, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, M Arif Nuryanta menanyakan keterkaitan Saefullah dengan perkara ini, termasuk apakah ia melihat langsung peristiwa yang menewaskan 6 anggota eks laskar FPI.
"Apa inti pokok keterangan saudara dalam kaitanya dengan perkara?" tanya Arif di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (2/11/2021).
Menjawab pertanyaan hakim, Saefullah mengatakan kalau dirinya tidak turut terlibat maupun melihat secara langsung peristiwa itu.
Menurut pengakuannya, peristiwa itu ia ketahui berdasarkan laporan hasil penyelidikan Komnas HAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.