Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Wacana Masa Jabatan Andika Perkasa Diperpanjang hingga 2024, DPR: Tergantung Pak Presiden

Pimpinan DPR ikut menanggapi soal wacana masa jabatan calon Panglima TNI Andika Perkasa diperpanjang hingga 2024.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Wacana Masa Jabatan Andika Perkasa Diperpanjang hingga 2024, DPR: Tergantung Pak Presiden
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, ikut menanggapi terkait wacana perpanjangan masa jabatan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Menurut Dasco, wacana perpanjangan tersebut bisa dilakukan, tetapi harus melalui kajian dan mekanisme yang ada di DPR.

Dasco pun baru mengetahui adanya wacana perpanjangan masa jabatan tersebut dari media pada Selasa (9/11/2021) hari ini.

"Saya baru denger dari media ya ada wacana tersebut, namun bila itu memang mau dilakukan, biasanya itu melalui kajian dan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR," kata Dasco, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (9/11/2021).

Dasco menilai, setidaknya ada dua alternatif yang bisa digunakan untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI.

Pertama, melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kedua, melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (screenshot)
BERITA REKOMENDASI

Kendati demikian, Dasco menyebut, alternatif tersebut hanya bisa digunakan jika terpenuhi nilai urgensinya.

"Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung pak presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu."

"Sementara kalau revisi kita akan kaji secara mendalam apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan," ungkap Politikus Partai Gerindra ini.

Terkait revisi UU, Dasco menilai hal tersebut mustahil dilakukan dalam waktu dekat di DPR.

Sebabnya, diperlukan kesepakatan semua fraksi untuk memutuskan revisi atau tidak. Keputusan itu juga diprediksi membutuhkan waktu yang panjang.


"Saya rasa revisinya mau dilakukan itu perlu kajian yang panjang, butuh waktu lebih lama."

"Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apakah itu disepakati atau tidak disepakati," imbuh dia.

Baca juga: Pengamat Beberkan Modal dan Tantangan Jenderal Andika Perkasa Jalankan Tugas Sebagai Panglima TNI

Baca juga: Belum Dilantik Sudah Muncul Wacana Masa Jabatan Jenderal Andika Diperpanjang hingga 2024, Bisakah?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas