Tanya Saksi Polisi Soal Boleh Tidaknya Menembak Organ Vital Manusia, Jaksa Kena Tegur Hakim
jaksa menanyakan terkait boleh atau tidaknya anggota kepolisian melesatkan tembakan ke organ vital manusia.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing menghadirkan Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Selasa (9/11/2021).
Dalam persidangan tersebut, jaksa mencecar Handik dengan sejumlah pertanyaan.
Khususnya terkait penembakan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang menewaskan enam anggota eks Laskar FPI dalam peristiwa KM 50 Cikampek.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan terkait boleh atau tidaknya anggota kepolisian melesatkan tembakan ke organ vital rivalnya meski dalam keadaan terpaksa atau darurat.
"Kalau itu (anggota eks Laskar FPI) menyerang, kemudian keadaan terpaksa, apakah tembakan yang dikeluarkan (anggota polisi) harus pada organ vital manusia?" tanya jaksa.
Mendengar pertanyaan tersebut, Majelis Hakim Arif Nuryanta menegur jaksa karena dinilai sebagai pertanyaan kesimpulan.
Baca juga: Kasubdit Resmob Sebut Anggota Laskar FPI Sempat Ambil Alih Senjata Api Milik Briptu Fikri
Hakim meminta jaksa untuk menanyakan konteks lain dengan tidak menyimpulkan pertanyaan.
"Pertanyaannya ini, jangan menyimpulkan, coba tanyakan hal lain," kata hakim Arif.
Atas hal itu, jaksa kembali menanyakan konteks lain kepada saksi Handik dengan menyinggung terkait standar operasional prosedur (SOP) kepolisian terkait penggunaan senjata api.
"Apakah penembakan yang dilakukan sesuai SOP sesuai perkap, itu seperti apa?" tanya JPU lagi.
"Untuk penembakan dalam keadaan terpaksa tergantung situasinya," jawab Handik.
Baca juga: Kombes Tubagus Sebut Penembakan Terhadap Laskar FPI di Mobil Terjadi dalam Keadaan Spontan
Pertanyaan serupa juga sempat ditanyakan jaksa kepada Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini.
Tubagus merupakan pimpinan yang mengarahkan anggotanya melakukan pembuntutan kepada anggota Laskar FPI sesuai dengan surat perintah penyelidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.