Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanya Saksi Polisi Soal Boleh Tidaknya Menembak Organ Vital Manusia, Jaksa Kena Tegur Hakim

jaksa menanyakan terkait boleh atau tidaknya anggota kepolisian melesatkan tembakan ke organ vital manusia.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tanya Saksi Polisi Soal Boleh Tidaknya Menembak Organ Vital Manusia, Jaksa Kena Tegur Hakim
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Mulanya, jaksa menanyakan soal laporan yang diterima Tubagus sebagai pimpinan, kala kejadian penembakan yang terjadi di dalam mobil saat empat anggota laskar FPI hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dari rest area KM 50 Cikampek.

"Mereka (anggota Polda Metro Jaya) melaporkan seperti apa, apa yang terjadi di dalam mobil?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Hasil laporan daripada anggota, pada saat di dalam mobil itu dipertanyakan kepada mereka. Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM 50 mereka diserang oleh keempat anggota laskar tersebut dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," jawab Tubagus.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing yang Menewaskan 6 Anggota Laskar FPI Kembali Digelar Selasa Pekan Depan

Atas penyerangan yang dilakukan anggota laskar FPI itu, Tubagus menyebut anggotanya melakukan perlawanan sehingga melesatkan tembakan ke arah anggota Laskar FPI.

Adapun penyerangan dari anggota Laskar FPI yang dimaksud Tubagus yakni mencekik leher dan berupaya merebut senjata api milik terdakwa Fikri.

"Kemudian secara spontan, mereka (anggota polisi) mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut, kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," kata Tubagus.

Mendengar pernyataan Tubagus, jaksa lantas menanyakan terkait ada atau tidaknya SOP dari kepolisian soal penggunaan senjata api.

Berita Rekomendasi

Tubagus mengatakan, SOP itu ada dan hingga kini masih berlaku di mana salah satu indikatornya yakni, senjata api bisa digunakan anggota kepolisian jika berada dalam kondisi tertekan dan membahayakan.

"Penggunaan senjata api itu ada SOP-nya, salah satu indikator penggunaan senjata api itu adalah digunakan ketika sudah membayakan diri dan masyarakat, maka senjata wajar dan patut digunakan ketika serangan yang dilakukan itu membahayakan jiwa baik terhadap dirinya maupun orang lain," kata Tubagus.

Baca juga: Besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Unlawful Killing 6 Laskar FPI

Jaksa kemudian kembali mencecar Tubagus dengan menanyakan teknis penembakan yang seharusnya dilakukan pihak kepolisian jika sudah menghadapi kondisi seperti itu.

Dalam hal ini, jaksa bertanya soal bagian tubuh mana yang sewajarnya dijadikan sasaran oleh pihak kepolisian.

"Digunakan senjata api jika sesuai SOP itu menyasar bagian tubuh seperti apa?" tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan itu, Kombes Tubagus mengatakan, pelesatan tembakan itu hanya dikhususkan untuk melumpuhkan target.

Namun, kondisi yang terjadi pada insiden itu, menurutnya dalam posisi tidak normal, sebab berada di dalam mobil dengan ruang yang sempit.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas