Benny Tjokro Jual Kavling untuk Tutup Kewajiban Bayar ke PT Asabri
Hari mengatakan Benny membayar sisa Rp702 miliar melalui pertukaran kaveling siap bangun (Kasiba) di Serpong Kencana, Bogor, Jawa Barat, kepada PT Asa
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro menjual kavling kepada PT Asabri.
Penjualan kavling itu terkait penukaran pembelian saham PT Harvest Time.
Awalnya Benny menerima pembelian saham PT Harvest Time dari PT Asabri sebesar Rp802 miliar.
Harvest Time dimiliki oleh PT Wiracipta Senasatria (WCS).
Wiracipta Senasatria merupakan anak usaha dari PT Hanson Internasional.
"(Dari) Rp800 miliar, dibayar (Benny) Rp100 miliar, tersisa Rp702 miliar," ujar Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/11/021).
Hari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.
Dia juga berstatus terdakwa pada perkara tersebut.
Baca juga: MAKI Minta Kejaksaan Agung Maksimalkan Buru Aset Kasus Korupsi Asabri
Hari mengatakan Benny membayar sisa Rp702 miliar melalui pertukaran kavling siap bangun (Kasiba) di Serpong Kencana, Bogor, Jawa Barat, kepada PT Asabri.
Namun, Benny dikenakan bunga sekitar Rp30 miliar.
"Diperhitungkan bunga Rp30 miliar menjadi Rp732 miliar ini yang kemudian di tukar dengan kaveling siap bangun. Karena alasannya supaya lebih aman, lebih fisik jaminan dibanding saham non tbk (terbuka) tadi," kata Hari.
Menurut dia, PT Asabri menjadi untung.
Karena awalnya PT Harvest Time dibeli Rp802 miliar lalu dikembalikan menjadi Rp832 miliar.
"Satuan Pengawasan Intern (SPI) SPI kita, auditor internal kita, bersama keuangan saya menyarankan dikenakan bunga. Bunganya itu Rp30 miliar. Sehingga, ditukar kaveling bukan Rp702 miliar tapi Rp732 miliar," ujar Hari.
Pada dakwaan disebutkan pengembalian uang muka saham PT Harvest Time berawal pada 2016 saat Asabri dipimpin oleh Sonny Widjaja.
Sonny meminta Benny mengembalikan uang muka pembelian saham tersebut.
Terdapat 2.338 unit kasiba yang dijual.
Pembayaran kasiba tersebut diselesaikan Benny dengan menyetorkan dana yang sudah termasuk bunga senilai Rp783 miliar dan dicatat sebagai hasil penjualan kasiba.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun.
Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi.
Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.