DPR dan Pemerintah Hampir Sepakat Soal RUU Perlindungan Data Pribadi
Sebelumnya pembahasan RUU PDP antara DPR dan pemerintah sempat mengalami kebuntuan alias deadlock.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat ini hampir bisa disepakati.
Dasco menyebut, RUU PDP ini kemungkinan bisa disetujui pada masa sidang ini.
Sebelumnya pembahasan RUU PDP antara DPR dan pemerintah sempat mengalami kebuntuan alias deadlock.
"Alhamdulillah, setelah beberapa lama ditunggu-tunggu oleh semua pihak, kelihatannya Komisi I dan pemerintah sudah mencapai, hampir mencapai titik temu, tentang Undang-Undang PDP, yang tentunya akan menghasilkan satu undang-undang yang sudah dinanti-nantikan oleh banyak pihak dan tentunya bisa berguna untuk rakyat dan negara kita," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
"Dan kami mendengar bahwa teman-teman menargetkan dalam satu masa sidang ini akan diselesaikan, begitu," lanjutnya.
Kebuntuan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi antara Komisi I dan pemerintah adalah menyangkut lembaga pengawas.
Di mana Komisi I menginginkan lembaga pengawas independen, sementara pemerintah menginginkan di bawah Kominfo.
Baca juga: Akademisi: RUU PDP Dapat Menopang dan Memperkuat Keamanan Digital di Indonesia
"Ya jadi memang ada dinamika dan sudah ada kesepakatan, kesepakatannya itu juga sedang digodok menuju finalisasi. Kita tunggu saja karena, kalau saya sampaikan belum final, itu nanti merupakan informasi yang bisa menyesatkan masyarakat," ujarnya.
"Oleh karena itu, marilah kita tunggu saja finalnya seperti apa dan saya yakin bahwa kedua belah pihak memang mempunyai maksud yang sama-sama baik dalam undang-undang ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disepakati tingkat satu antara Komisi I dan pemerintah pada masa sidang ini.
"Sementara masih ada jadwal rapat-rapat konsultasi, baik dengan pihak pemerintah maupun nanti dengan pimpinan DPR sebelum kemudian itu diambil dalam keputusan tingkat I antara Komisi I dan pemerintah," pungkasnya.