Hamdan Zoelva Apresiasi MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko Soal AD/ART Partai Demokrat
Hamdan menambahkan bahwa pertimbangan MA dalam menolak JR tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Partai Demokrat selama ini.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva turut menanggapi soal ditolaknya gugatan Kubu Moeldoko oleh Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Partai Demokrat.
Menurutnya, apa yang diputuskan MA sudah tepat.
"Dengan pertimbangan yang sangat teliti, dan mendalam, dan menyeluruh. Karena kalau sekali menjebol, bahwa anggaran dasar bisa di-judicial review (JR), maka rusaklah tatanan hukum kita secara keseluruhan, itulah persoalannya," kata Hamdan di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Hamdan menambahkan bahwa pertimbangan MA dalam menolak JR tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Partai Demokrat selama ini.
"Karena itu, kami sekali lagi selaku kuasa hukum Partai Demokrat sangat mengapresiasi putusan dari Mahkamah Agung ini," katanya.
Baca juga: AHY Ungkap Lewat Faktor Kekuasaan Moeldoko, Para Penggugat Yakin Gugatannya Akan Diterima MA
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya sengaja membawa hal ini ke publik sebagai pembelajaran bagi bangsa dan negara dalam penyelenggaraan demokrasi.
"Jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi yang tertata ini bisa dirusak oleh upaya upaya politik. Jadi tetap dalam jalur," tambahnya.
"Karena itu sekali lagi saya juga ucapkan selamat kepada teman teman Partai Demokrat, Insyaallah akan terus kita kawal dan saya yakin kita dalam posisi yang selalu menang, Insyaallah," tandas Hamdan.
Baca juga: AHY: Kini Moeldoko Tak Punya Hak Ganggu Rumah Tangga Partai Demokrat
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021).
Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.