Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat: AHY Ucap Syukur, Yusril Anggap Tugasnya Sudah Selesai

MA menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat, AHY ungkap syukur, Yusril Ihza Mahendra anggap tugasnya sudah selesai.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat: AHY Ucap Syukur, Yusril Anggap Tugasnya Sudah Selesai
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya di DPP Partai Demokrat 

TRIBUNNEWS.COM - Perebutan kepemimpinan di Partai Demokrat yang sudah bergulir sejak Maret 2021, menemui babak baru.

Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Penolakan ini dibenarkan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021 dengan tertera identitas pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Baca juga: MA Tolak Gugatan Soal AD/ART, Demokrat DKI: Ini Jadi Motivasi untuk Menangkan Pemilu 2024

Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

Berita Rekomendasi

AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.

Dalam pendapatnya, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.

Hal itu lantaran AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

AHY Ucap Syukur

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucap syukur atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan judicial review (JR) kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat.

AHY mengatakan, dari awal polemik, pihaknya meyakini tak akan kalah dalam peperangan di meja hijau.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas