Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat: AHY Ucap Syukur, Yusril Anggap Tugasnya Sudah Selesai

MA menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat, AHY ungkap syukur, Yusril Ihza Mahendra anggap tugasnya sudah selesai.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat: AHY Ucap Syukur, Yusril Anggap Tugasnya Sudah Selesai
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya di DPP Partai Demokrat 

Pengacara Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Yusril mengatakan, tugasnya sebagai pengacara 4 kader PD telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut.

Sebab, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan dari MA.

"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai” sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (10/11/2021).

Namun, Yusril tak sependapat dengan pelbagai alasan MA menolak gugatan tersebut.

Menurutnya, alasan yang dikemukakan MA masih terlalu sumir dan masih bisa diperdebatkan dari sisi hukum.

Yusril menilai AD dan ART Parpol tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, namun ke luar juga.

Baca juga: AHY: Kini Moeldoko Tak Punya Hak Ganggu Rumah Tangga Partai Demokrat

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)
Berita Rekomendasi

Anggaran Dasar parpol turut mengatur syarat menjadi anggota partai.

Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.

"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu," ucapnya.

Yusril menilai, pembentukan peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," ucapnya.

Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat.

Yusril mengatakan dia menghormati putusan itu walau dia tidak sependapat.

(Tribunnews.com/Maliana/Malvyandie/Shella Latifa/Chaerul Umam)

Baca berita soal KLB Partai Demokrat lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas