MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat: AHY Ucap Syukur, Yusril Anggap Tugasnya Sudah Selesai
MA menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat, AHY ungkap syukur, Yusril Ihza Mahendra anggap tugasnya sudah selesai.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Perebutan kepemimpinan di Partai Demokrat yang sudah bergulir sejak Maret 2021, menemui babak baru.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Penolakan ini dibenarkan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021).
Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021 dengan tertera identitas pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Soal AD/ART, Demokrat DKI: Ini Jadi Motivasi untuk Menangkan Pemilu 2024
Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.
Dalam pendapatnya, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.
Hal itu lantaran AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.
AHY Ucap Syukur
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucap syukur atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan judicial review (JR) kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat.
AHY mengatakan, dari awal polemik, pihaknya meyakini tak akan kalah dalam peperangan di meja hijau.
Menurut dia, gugatan judicial review soal AD/ART hanyalah akal-akalan Kepala Staf Kepresiden Moeldoko saja.
"Alhamdulillah tentu kami menyambut gembira keputusan ini, keputusan yang sbenarnya sudah kita perkirakan dari awal."
"Kami yakin gugatan akan ditolak karena gugatannya sangat tidak masuk akal."
"Judicial review AD ART Demokrat hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko melalui proxi-proxinya melalui Yusri Ihza Mahendra," jelas AHY dalam konferensi persnya secara virtual di YouTube Partai Demokrat, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Kubu Moeldoko Bakal Kembali Gugat Partai Demokrat, Kali Ini soal Perubahan Nama Pendiri Partai
Dari aksi kubu Moeldoko, AHY melihat tujuan gugatan JR adalah melakukan gerakan pengmabilalihan kepemimpinan Demokrat yang sah dan diakui pemerintah.
Jika Partai Demokrat diibaratkan seperti properti, AHY lah yang memegang sertifikat sah kepemilikannya.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa sejatinya pihak Moeldoko tak punya hak mengganggu urusan rumah tangga internal Partai Demokrat.
"Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas partai Demokrat. Saya lagi tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko menganggu rumah tangga Partai Demokrat," tutur dia.
Baca juga: Kubu Moeldoko Bersyukur Judicial Review Ditolak Mahkamah Agung, Ini Alasannya
AHY mengaku mendengar laporan bahwa para penggugat AD/ART Demokrat sempat mendapat briefing dari KSP Moeldoko.
Ia menilai aksi Moeldoko tersebut telah menodai citra Presiden Joko Widodo dan mencoreng kalangan purnawirawan TNI.
"Para penggugat sangat yakin faktorkekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya dan gugatannya akan diterima MA."
"Hasutan dan pamer kekuasaan seperti ini , tidak hanya mencoreng nama bapak Presiden selaku atasannya, tapi juga melabrak etika politik moral serta merendahkan supremasi hukum di tanah air."
"Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan etika keprajuritan," ucapnya.
Yusril Ihza Mahendra Anggap Tugasnya Sudah Selesai
Pengacara Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Yusril mengatakan, tugasnya sebagai pengacara 4 kader PD telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut.
Sebab, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan dari MA.
"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai” sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (10/11/2021).
Namun, Yusril tak sependapat dengan pelbagai alasan MA menolak gugatan tersebut.
Menurutnya, alasan yang dikemukakan MA masih terlalu sumir dan masih bisa diperdebatkan dari sisi hukum.
Yusril menilai AD dan ART Parpol tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, namun ke luar juga.
Baca juga: AHY: Kini Moeldoko Tak Punya Hak Ganggu Rumah Tangga Partai Demokrat
Anggaran Dasar parpol turut mengatur syarat menjadi anggota partai.
Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.
"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu," ucapnya.
Yusril menilai, pembentukan peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," ucapnya.
Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat.
Yusril mengatakan dia menghormati putusan itu walau dia tidak sependapat.
(Tribunnews.com/Maliana/Malvyandie/Shella Latifa/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.