MA Tolak Gugatan Soal AD/ART, Demokrat DKI: Ini Jadi Motivasi untuk Menangkan Pemilu 2024
MA memutuskan menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum AHY.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Perkara nomor 39 P/HUM/2021 tersebut sebelumnya diajukan Moh Isnaini Widodo dkk, dan memberi kuasanya kepada Yusril Ihza Mahendra, melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Atas putusan tersebut, Kepala Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono menyebut hal ini menjadi bukti bahwa kepemimpinan AHY sudah pada jalur yang benar.
"Alhamdulillah, saya bersyukur karena MA telah menolak gugatan uji materi Yusril Ihza Mahendra. Ini membuktikan bahwa Partai Demokrat ada pada track yang benar," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11/2021).
Ia mengatakan penolakan MA atas gugatan Yusril Ihza Mahendra akan jadi angin segar bagi para kader untuk lebih memajukan Partai Demokrat.
Baca juga: Hamdan Zoelva Apresiasi MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko Soal AD/ART Partai Demokrat
Mujiyono bahkan optimis Partai Demokrat akan jadi pemenang Pemilu tahun 2024 mendatang.
"Ini menjadi momentum yang sangat kuat bagi kami untuk berjuang keras memajukan partai kami. Kemenangan ini juga sangat memotivasi kami dalam memenangkan 2024," kata Ketua Komisi A DPRD DKI ini.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan berupa AD/ART partai politik.
Pasalnya AD/ART partai politik tak memenuhi unsur sebagai sebuah undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
Baca juga: MA Tolak JR AD/ART Partai Demokrat, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir
"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan," kata Andi.
Andi menjelaskan bahwa AD/ART partai politik bukan sebuah norma hukum yang mengikat terhadap umum.
Melainkan norma itu cuma berlaku bagi internal partai politik bersangkutan.
Partai politik sendiri tak masuk dalam kategori lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk UU atau pemerintah atas perintah perundang-undangan.
"Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," kata Andi.