Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggugat GoTo Juga Pernah Gugat Lotte Rp 3,18 Triliun

PT Terbit Financial Technology pada tahun 2020 juga pernah menggugat PT Lotte Shopping Indonesia dan PT Lotte Mart Indonesia.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penggugat GoTo Juga Pernah Gugat Lotte Rp 3,18 Triliun
DOK. GoJek via KOMPAS.com
Grup GoTo, hasil merger GoJek dan Tokopedia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat super apps gabungan GoTo, PT Terbit Financial Technology pada tahun 2020 juga pernah menggugat PT Lotte Shopping Indonesia dan PT Lotte Mart Indonesia.

Berdasarkan data Mahkamah Agung (MA), Terbit Pte Ltd pernah menggugat Lotte pada 4 Maret 2020 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Register Nomor 17/Pdt.Sus-HKI-CIPTA/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Terbit Pte Ltd yang diwakili oleh Direkturnya bernama Boen Kiehin menggugat Lotte Shopping dan Lotte Mart sebesar Rp180 miliar untuk kerugian materiil, dan Rp3 triliun untuk kerugian Immateriil.

Gugatan tersebut terkait hak cipta aplikasi Financial Supply Chain Collaboration (FSCC) dengan nama TBXONE.

Baca juga: Gojek dan Tokopedia Digugat Gara-gara Merek GoTo, Ini Kata DJKI Kemenkumham

Namun, gugatan tersebut kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru memenangkan Lotte pada 7 Januari 2021 lantaran klaim Terbit Ltd tidak terbukti.

“Menolak eksepsi diajukan oleh Para Tergugat, Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat, Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya, Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya, dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.915.000,” demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai H.Sunarso, dikutip Selasa (9/11/2021).

Berita Rekomendasi

Keputusan MA tersebut diambil lantaran dalam persidangan diketahui bahwa sebelum aplikasi FSCC dengan nama TBXONE ada, Lotte Shopping dan Lotte Mart telah menggunakan aplikasi sejenis dengan nama Platform-as-Service atau disingkat PaaS (A2CX).

Setelah bekerjasama dengan PT Terbit Financial Technology pada tahun 2017, maka dimulailah penggunaan nama Financial Supply Chain Collaboration (FSCC) dengan nama TBXONE.

Dalam dokumen putusan setebal 106 halaman itu Lotte Shopping dan Lotte Mart menyatakan bahwa aplikasi tersebut telah digunakan sebelum pihaknya melakukan kerja sama dengan PT Terbit Financial Technology, PT Terbit Finansial Teknologi dan PT Terbit Pte Ltd.

Sejam tahun 2013, untuk penggunaan aplikasi tersebut Lotte telah bekerja sama dengan PT Coresolution Indonesia dengan nama PaaS atau A2CX.

“Kendati dulu namanya A2CX dan terakhir dari 2017 berubah menjadi TBXONE, aplikasinya hanya itu-itu saja,” tulis dokumen putusan tersebut.

Serangkaian gugatan kepada Lotte Shopping Indonesia dan Lotte Mart Indonesia telah dilancarkan oleh Grup Terbit sejak tahun 2017. Pertama, Terbit Finansial Teknologi menggugat duo Lotte di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan no Gugatan 413/Pdt.G/2018/PN.Jkt. Gugatan ini ditolak majelis hakim.

Terbit Finansial kemudian membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor gugatan 610/Pdt/2019/PT. Kembali majelis hakim pengadilan tinggi DKI menolak gugatan itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas