Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggugat GoTo Juga Pernah Gugat Lotte Rp 3,18 Triliun

PT Terbit Financial Technology pada tahun 2020 juga pernah menggugat PT Lotte Shopping Indonesia dan PT Lotte Mart Indonesia.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penggugat GoTo Juga Pernah Gugat Lotte Rp 3,18 Triliun
DOK. GoJek via KOMPAS.com
Grup GoTo, hasil merger GoJek dan Tokopedia. 

Grup Terbit lewat Terbit Pte Ltd kembali menggugat duo Lotte ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam gugatan ini Terbit kembali kalah. Gugatan inilah yang telah ditolak oleh MA.

Terbit Grup memiliki tiga entitas bisnis. PT Terbit Finansial Teknologi berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Terbit Pte Ltd sebagai entitas di Singapura dan PT Terbit Financial Technology merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).

Dalam gugatan terhadap duo Lotte, grup bisnis ini menggunakan bendera PT Terbit Finansial Teknologi dan Terbit Pte Ltd.

Sementara kini, dengan bendera Terbit Financial Technology mereka membidik Gojek dan Tokopedia terkait merek GoTo.

Seperti diketahui, saat ini nama PT Terbit Financial Technology mencuat lantaran perusahaan tersebut menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia senilai Rp2,08 triliun atas sengketa merek GOTO.

Gugatan ini didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Adapun sidang pertama gugatan PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan pada 9 November 2021.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas