Kasus Korupsi Bansos, KPK Buka Penyelidikan Cari Kerugian Negara
KPK melakukan penyelidikan perkara suap pengadaan bansos Covid-19 pada Kementerian Sosial, pengembangan ini untuk mencari kerugian negara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengembangan kasus tersebut untuk mencari kerugian negara.
"Sampai saat ini masih berjalan untuk kegiatan penyelidikan perkara bansos. Suapnya sudah selesai, tapi apakah ada kemungkinan kerugian negaranya? Itu sedang dikaji," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Kasus Suap Ketuk Palu DPRD Jambi, KPK Periksa Wabup Sarolangun
Ali mengatakan tim penyelidik KPK sedang menelusuri sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam perkara ini.
Katanya, ketika tim penyelidik menemukan dugaan tersebut maka akan ditingkatkan ke penyidikan dan menjerat pihak yang harus bertanggungjawab.
"Untuk perkara bansos sebagimana sudah disampaikan saat ini kami sedang proses penyelidikan untuk memastikan Pasal 2 dan Pasal 3 terpenuhi," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berkata, penyelidikan itu merupakan hasil tindaklanjut persidangan yang telah membuat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihukum 12 tahun penjara.
"Sejauh ini pengembangannya masih dalam proses penyelidikan, ada penyelidikannya untuk menindaklanjati fakta-fakta di persidangan melalui penyelidikan, karena informasi dari masyarakat juga katanya paketnya nilainya tidak segitu, nah tentu itu didalami," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Selain itu, KPK juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penyaluran bansos tersebut.
KPK, ditekankan Alex, sudah mengantongi pihak-pihak yang ditengarai terlibat praktik rasuah bansos.
Selain perseorangan, KPK juga menemukan cukup bukti perusahaan yang diduga terlibat.
"Ya itu termasuk itu semua, sudah dilakukan penyelidikan, nanti misalnya bukti-bukti sudah cukup kuat, nanti akan diekspose ke pimpinan dan akan ditetapkan menjadi tersangka," tandasnya.
Baca juga: ICW: Hukuman Edhy Prabowo Mestinya 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Sedangkan Pasal 3 berbunyi "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.