Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembali Diperiksa KPK, Eks Bupati Tabanan: Penyidiknya Ingin Tahu Soal Leak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Jumat (12/11/2021).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kembali Diperiksa KPK, Eks Bupati Tabanan: Penyidiknya Ingin Tahu Soal Leak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018, Jumat (12/11/2021). 

Dari pemeriksaan terhadap Eka pada Kamis kemarin, penyidik KPK terus menajamkan bukti-bukti dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.

"Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2016-2021), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.

Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, KPK Buka Penyelidikan Cari Kerugian Negara

Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.

Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.

Surat KPK itu yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP pada 8 November 2021.

Berita Rekomendasi

Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, Ali hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," imbuhnya.

KPK, kata Ali, berharap publik terus memantau perkembangan kasus dugaan suap ini.

"Sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," katanya.

Terungkapnya dugaan gratifikasi Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018 setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Di antaranya adalah pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Pemkab Tabanan mendapatkan alokasi DID tahun 2018.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas