Kembali Diperiksa KPK, Eks Bupati Tabanan: Penyidiknya Ingin Tahu Soal Leak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Jumat (12/11/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018, Jumat (12/11/2021).
Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.
Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu.
Pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo dilakukan. Yaya secara gamblang minta ‘fee’ sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima.
Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) mendapat gratifikasi dari Tabanan Rp600 juta dan 55.000 dolar AS atau setara Rp1,3 miliar.
Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp51 miliar.
Berita Rekomendasi