Komisi 1 DPR RI Tagih Draft Revisi P3SPS ke Komisi Penyiaran Indonesia
DPR minta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menyerahkan draft revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Penyiaran (P3SPS).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menyerahkan draft revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Penyiaran (P3SPS).
Hal tersebut, kata Kharis, sebagaimana dijanjikan Ketua KPI dengan mempertimbangkan masukan para pemangku kepentingan penyiaran terutama asosiasi penyiaran televisi dan radio.
Kharis menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan pada pembukaan Rakornas KPI 2021 pada Kamis (11/11/2021) kemarin.
"Karenanya KPI tidak perlu terburu-buru mengesahkan revisi P3SPS. Dan prosesnya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami tunggu KPI menyerahkan draft P3SPS sebagaimana dijanjikan oleh KPI ke Komisi 1 DPR. Biar kami bisa memberi masukan sebelum disahkan," kata Abdul Kharis dalam keterangannya dikutip pada Jumat (12/11/2021).
Kharis mengatakan bahwa hal yang lebih penting lagi yang juga harus jadi perhatian yaitu melahirkan regulasi untuk media baru seperti Over The Top (OTT).
Dengan demikian, kata dia, tercipta level of playing field yang fair dengan media arus utama seperti televisi dan radio.
Baca juga: Setahun Jelang ASO, Kominfo-KPI Luncurkan Hitung Mundur Migrasi Tayangan Televisi Berkualitas
"Setelah UU Cipta Kerja disahkan, masih ada yang harus dilanjutkan seperti revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran," kata Kharis.