KPK Dalami Uang Rp 1,5 Miliar yang Ditemukan Saat OTT Dodi Reza Alex Noerdin
KPK mendalami uang sejumlah Rp 1,5 miliar yang ditemukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami uang sejumlah Rp 1,5 miliar yang ditemukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
Pendalaman dilakukan lewat seorang pengacara bernama Soesilo Aribowo yang diperiksa sebagai saksi, Kamis (11/11/2021).
Soesilo diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
"Soesilo Ariwibowo (penasehat hukum), hadir dan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih. Tim penyidik mengkonfirmasi yang bersangkutan antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan dan diamankan pada saat dilakukan penangkapan tersangka DRA," ujar Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Selain itu, penyidik turut mendalami perintah dan pengaturan dari Dodi kepada tersangka Herman Mayori (HM) serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik tersangka Suhandy (SUH).
Baca juga: Masa Penahanan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Diperpanjang
Arahan tersebut digali penyidik lewat pemeriksaan terhadap Dian Pratnamas Putra, Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Hendra Oktariza, PNS Pemkab Musi Banyuasin; Hardiansyah, PNS Pemkab Musi Banyuasin; Suhendro Saputra, PNS Pemkab Musi Banyuasin; Septian Aditya, honorer; Daud Amri, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin; dan Yuswanto, swasta.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari tersangka DRA kepada tersangka HM serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik tersangka SUH dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah fee," ungkap Ipi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Telusuri Aktivitas Keuangan PT Selaras Simpati Nusantara di Kasus Dodi Reza Alex Noerdin
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
"Di antaranya dengan membuat 'list' daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.