Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

LOGIN bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Bantuan Subsidi Gaji, Berikut Syarat Penerimanya

Cek status penerima BSU di laman bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat dan tahap penyalurannya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in LOGIN bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Bantuan Subsidi Gaji, Berikut Syarat Penerimanya
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Cek status penerima BSU di laman bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat dan tahap penyalurannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 secara online melalui cara berikut ini.

Bantuan Subsidi Gaji disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

BSU hanya diberikan khusus bagi pekerja yang memenuhi syarat dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BSU sebesar Rp 1 Juta ini disalurkan untuk dua bulan yang diberikan langsung secara sekaligus tanpa ada potongan biaya sedikit pun.

BSU disalurkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Sementara bagi pekerja yang tak miliki rekening Himbara, nantinya akan dibukakan rekening secara kolektif oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

Notifikasi BSU 2021 sudah cair
Notifikasi BSU 2021 sudah cair (kemnaker.go.id)

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Lewat Laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2021:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Akses laman bsu.kemnaker.go.id

- Buka laman bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas