LOGIN bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Bantuan Subsidi Gaji, Berikut Syarat Penerimanya
Cek status penerima BSU di laman bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat dan tahap penyalurannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;
- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Saat ini pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan November 2021, Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id
Syarat Bantuan Subsidi Upah:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Baca juga: Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, BPUM Cair Bulan November 2021
Tahap Penyaluran BSU:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;