Menteri Nadiem Bantah Permendikbudristek untuk Legalkan Seks Bebas
Dirinya menegaskan bahwa Peraturan Menteri ini dibuat untuk mencegah kekerasan seksual di kampus.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi untuk melegalkan seks bebas atau perzinaan.
Dirinya menegaskan bahwa Peraturan Menteri ini dibuat untuk mencegah kekerasan seksual di kampus.
Nadiem mengatakan, hal yang diatur dalam ruang lingkup Permendikbud Ristek PPKS ini kekerasan seksual.
“Kalau misalnya ada perkataan-perkataan di dalam ini yang bisa melegalkan atau mungkin menghalalkan tindakan-tindakan asusila, itu sama sekali bukan maksud dari permen ini,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).
Nadiem mengatakan Kemendikbudristek mengutamakan kepentingan korban kekerasan seksual dalam Permendikbudristek ini.
Dirinya mengajak masyarakat untuk bisa melihat Permendikbudristek dan kasus kekerasan seksual dari perspektif korban.
“Fokus daripada permen ini adalah korban, korban, dan korban ini. Mohon dimengerti bagi masyarakat, kita melihat ini semua daripada perspektif korban," kata Nadiem.
Baca juga: Nadiem Makarim Peringatkan Kampus Tidak Tutup-tutupi jika Ada Kasus Kekerasan Seksual
Mantan CEO Gojek ini mengatakan aturan ini tidak mengatur tindakan atau pelanggaran lain, seperti seks bebas, plagiarisme, ataupun hal lain di luar kekerasan seksual.
Nadiem mengatakan, tindakan lainnya di luar Permendikbud Ristek 30/2021 ini dapat diatur lewat kebijakan lainnya.
“Ada banyak sekali tindakan-tindakan di luar permen ini yang berbenturan dengan norma agama, dengan norma etika,” ujar Nadiem.
“Kita tidak di sini, kita tidak menulis mengenai seks bebas, atau plagiarisme, atau mencuri atau berbohong. Kenapa tdk dimasukan? Krn itu tdk dalam ruang lingkup kekerasan seksual,” tambah Nadiem.
Seperti diketahui, ormas Islam yang tergabung dalam Mejelis Ormas Islam (MOI) meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Mencabut Peraturan Menteri No.30 Tahun 2021 Tentang Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguran Tinggi.
MOI beranggotakan 13 ormas Islam, di antaranya adalah Persatuan Umat Islam (PUI), Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Syarikat Islam (SI), Mathla’ul Anwar, Al Ittihadiyah, Al Washliyah, Persatuan Islam (PERSIS), Wahdah Islamiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Hidayatullah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI) dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI).
Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyampaikan penolakannya terhadap Permendikbudristek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.