Pakar Hukum Sarankan KPK Hentikan Pengusutan Penyelenggaraan Formula E, Ini Alasannya
Margarito menegaskan, lantaran di luar kendali manusia, maka Pemprov DKI juga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan Formula E lantaran dari awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.
“Begini, hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ujar Margarito sapaanya saat dihubungi, Jumat, (12/11/2021).
“Kalau Anda mau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana, bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah,” sambungnya.
Margarito melanjutkan, untuk pemberian comitment fee yang akhirnya pada dua tahun belakangan Formula E tetap tidak digelar di Jakarta, penyebab kegagalan penyelenggaraan tersebut bukan karena hal yang dalam kendali manusia.
Baca juga: Nasib Gelaran Formula E yang Jadi Program Super Prioritas Gubernur Anies Ada di Tangan KPK
Pasalnya, dua tahun terakhir terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.
“Berkenaan dengan Formula E, KPK kan mesti tahu kalau Formula E (dua tahun) tak dilaksanakan itu kenapa? Sejauh yang saya mengerti kegiatan itu terhenti dan atau dihentikan karena hal yang berada di luar kendali manusia, yakni pandemi,” ungkap Margarito.
Margarito menegaskan, lantaran di luar kendali manusia, maka Pemprov DKI juga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia melainkan sebab alamiah yang nggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapapun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” ungkap Margarito.
Lalu terkait dana pinjaman bank yang digunakan, lanjut Margarito, apapun pinjaman tersebut akan membebani APBD dan apabila memang terjadi penyalahgunaan maka sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi ke penyelenggara.
Baca juga: Terkait Perkara Formula E, KPK Telaah Laporan Pemprov DKI Jakarta
"Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan," papar Margarito.
“Katakanlah dia sudah bayar commitment fee lalu peristiwanya nggak terjadi apakah itu salah? Sistem hukum kita bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggara melalui tim penuntut ganti rugi yang dibentuk Gubernur Sekda dan Inspektorat," lanjut Margarito.
Dengan kondisi demikian, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena nantinya juga akan mempengaruhi asumsi publik ke KPK, dimana publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.
“Karena itu berhenti deh KPK ini, sehingga publik ini lantas menilai bahwa KPK ini disuruh siapa? Dia jadi alat politik siapa? Karena apabila ukurannya hanya untuk ramai, maka kurang ramai apa kasus PCR? Kurang ramai apa kereta cepat? Kenapa KPK diam seribu bahasa terkait kasus-kasus ini?,” tandas Margarito.
Sebelumnya, Plt Juru Bicar KPK Ali Fikri memastikan, penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula di DKI Jakarta akan dihentikan bila memang tidak ditemukanya unsur pidana.
"Jadi penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," tegas Ali begitu ia disapa kepada wartawan, Kamis, (11/11/2021).
Ali pun menjelaskan, pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Ali mengungkapkan, proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.