Permendikbudristek: Kampus Wajib Lindungi Korban Hingga Beri Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan perguruan tinggi memiliki beberapa kewajiban jika terjadi kasus kekerasan seksual.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan perguruan tinggi memiliki beberapa kewajiban jika terjadi kasus kekerasan seksual.
Terdapat empat kewajiban bagi perguruan tinggi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kewajiban pertama, adalah pendampingan psikologis hingga bantuan hukum kepada korban.
"Perguruan tinggi wajib melakukan empat hal jika ada laporan kekerasan seksual, yang pertama dalam pendampingan. Ini adalah konseling, bantuan hukum untuk mendampingi si pelapor," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).
Selain itu, pihak perguruan tinggi wajib memberikan perlindungan kepada korban.
Baca juga: Isi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 soal Kekerasan Seksual yang Tuai Polemik
Bahkan, kampus harus menjamin keberlanjutan proses pendidikan korban.
"Mereka harus menyediakan rumah aman kok dibutuhkan, dan korban atau saksi bebas dari ancaman harus dijamin. Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan. Nggak boleh berdampak pada pendidikannya yang melapor," ucap Nadiem.
Proses pemulihan korban juga menjadi kewajiban bagi pihak kampus. Korban wajib mendapatkan bantuan medis, psikologis, tenaga medis.
Masa pemulihan korban ini juga tidak boleh mengurangi hak pembelajaran.
Selain itu, kampus wajib memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual. Menurut Nadiem, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera.
Baca juga: Setara Institute Berharap Terbitnya Permendikbudristek 30/2021 Jadi Pelecut Bagi DPR Sahkan RUU PKS
"Tentunya pengenaan sanksi administratif. Kalau tidak ada sanksi, tidak mungkin Jera dan kita tidak mungkin saya itu artinya perguruan tinggi tidak mementingkan untuk memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dalam kampus," pungkas Nadiem.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.