SKB CPNS 2021 Mulai 15 November, Simak Ketentuan Pelaksanaan dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB
Berikut ketentuan terbaru pelaksanaan SKB dan cara cetak kartu ujian SKB.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
Nantinya, peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian.
Seluruh proses seleksi CPNS terpusat pada laman SSCASN.
Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara cetak kartu ujian SKB, dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Masuk laman sscasn.bkn.go.id;
2. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian;
4. Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta;
5. Setelah itu, unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.
Perlu diketahui, peserta yang telah memilih lokasi ujian SKB, sudah dapat mencetak kartu ujian.
Namun, bagi yang belum memilih, apabila sudah ditetapkan oleh instansinya, sudah dapat mencetak kartu ujian SKB.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait CPNS 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.