SKB CPNS 2021 Mulai 15 November, Simak Ketentuan Pelaksanaan dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB
Berikut ketentuan terbaru pelaksanaan SKB dan cara cetak kartu ujian SKB.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
- Cuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer;
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.
9. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi, wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
10. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
11. Instansi yang memiliki jenis tes lain selain dengan CAT BKN, dapat melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.
12. Panitia seleksi Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib berperan aktif melakukan upaya pencegahan segala bentuk praktik-praktik kecurangan dalam pelaksanaan SKB.
Untuk pembagian sesi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dapat dilihat di sini.
Cara cetak kartu ujian SKB
Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) telah diumumkan.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).