Tekan Penempatan PMI Ilegal, KSP Dorong Evaluasi dan Terobosan Kebijakan
Kantor Staf Presiden (KSP) berkomitmen untuk menekan upaya pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara-negara tujuan melalui jalur yang
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) berkomitmen untuk menekan upaya pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara-negara tujuan melalui jalur yang tidak resmi.
Hal ini dilakukan sebagai jaminan perlindungan negara bagi para pahlawan devisa Indonesia di luar negeri.
“KSP akan melakukan koordinasi untuk mengevaluasi aturan penempatan di negara tujuan tertentu. Koordinasi ini akan melibatkan banyak stakeholders, termasuk pemerintah RI, pemerintah negara tujuan penempatan, asosiasi perusahaan pengirim migran, dan pihak non-pemerintah lain,” kata Tenaga Ahli KSP Aji Erlangga, Jumat (12/11/2021).
Ia menambahkan pemberangkatan PMI melalui jalur resmi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memberikan aspek perlindungan hukum berupa gaji yang layak, kontrak kerja yang sesuai, serta biaya penempatan yang dapat ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.
Baca juga: Menaker Bahas Penempatan PMI Satu Kanal di Persatuan Emirat Arab
“Namun, kendala bagi PMI yang berangkat melalui jalur resmi adalah jangka waktu terbitnya permit atau calling visa yang bisa memerlukan waktu hingga 2 bulan. Padahal Calon PMI saat mendaftar ke P3MI berharap langsung dapat berangkat,” kata Mahadar selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Kalbar.
Sementara itu, Tim Tenaga Profesional KSP secara langsung datang ke Kalimantan Barat untuk mendengarkan aspirasi dari para pekerja migran dan seluruh pemangku kepentingan di perbatasan RI - Malaysia.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kendala dalam melaksanakan program pemberdayaan bagi PMI purna yang berangkat melalui jalur tidak resmi.
Hal ini disebabkan oleh adanya ketidakjelasan upah yang diterima, sehingga PMI purna yang tidak resmi kembali ke tanah air tanpa memiliki modal usaha atau tabungan yang cukup.