Tindaklanjuti Permendikbudristek, Nadiem Minta Kampus Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi untuk menindaklanjuti Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang PPKS.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi untuk menindaklanjuti Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Tindak lanjutnya, kata Nadiem, adalah melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PPKS oleh pimpinan perguruan tinggi di lingkungan kampus.
"Pembentukan Satgas, ini akan memimpin edukasi tentang pencehahan, Satgas juga akan menangani semua laporan-laporan, mengawalnya, melakukan pemantauan, investigasi dan evaluasi dalam kampus," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).
Nadiem menjelaskan satgas tersebut akan memiliki kewenangan untuk berkolaborasi dengan pihak eksternal dan internal.
Dirinya mewajibkan Satgas independen dalam menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor.
Baca juga: Nadiem Makarim Peringatkan Kampus Tidak Tutup-tutupi jika Ada Kasus Kekerasan Seksual
"Satgas ini adalah komponen mahasiswa, sivitas akademika, dosen dan lain-lain (pihak eksternal). Jadi harus gotong-royong dan representati Satgasnya dari masyarakat di kampus," kata Nadiem.
Kemendikbudristek juga akan melakukan pemeriksaaan terhadap integritas Satgas tersebut.
Pihak korban atau pelaku dapat melakukan banding dengan meminta Kemendikbudristek melakukan pemeriksaan ulang jika kampus tidak adil dalam memberikan keputusan.
Baca juga: Gaduh Permendikbudristek 30/2021 Tentang PPKS, DPR akan Panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim
"Jadi hasil pemeriksaan ulang menjadi penguatan ulang keputusan kepemimpinannya, atau rekomendasi perguruan tinggi untuk mengubah keputsan tersebut. Jadi naik bandingnya ke kementerian," ujar Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini juga mewajibkan kepada rektor dari semua perguruan tinggi untuk memonitor dan mengevaluasi secara rutin kegiatan dari Satgas PPKS.
Rektor juga wajib untuk memberikan laporan setiap semester terkait kasus-kasus yang ada dalam kampus.
"Mulai dari kegiatan, hasil survei lingkungan kampus, data pelaporan kegiatan seksual semua laporannya akan kami terima per semester," kata Nadiem.
Jawaban Kegelisahan Banyak Pihak