CARA Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2, Segera Akses sscasn.bkn.go.id
Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 diumumkan 13-14 November 2021, ini cara cek dan arti kode P/PL/TL/TH pada pengumuman SKD CPNS 2021.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
Kode P/PL/TL/TH itulah yang akan menentukan apakah mereka dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau tidak.
- P : Peserta yang memenuhi Ambang Batas SKD, namun tidak dapat mengikuti SKB;
- P/L : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB;
- TL : Peserta tidak dapat memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD;
- TH : Peserta tidak dapat hadir pada saat ujian atau tes SKD;
Baca juga: Nilai SKD CPNS di Atas Passing Grade? Peserta Terpilih akan Ikut SKB, Ini Materi dan Ketentuan SKB
Baca juga: Arti Kode Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Ketentuan Ujian SKB & Jadwal Lanjutan
Peserta dinyatakan lolos, jika memiliki nilai SKD yang sama dengan atau melampaui nilai ambang batas (Passing grade) yang telah ditetapkan.
Kemudian mereka akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 dengan menggunakan sistem CAT.
SKB dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN akan dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
Namun, bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB akan dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
(Tribunnews.com/Latifah)