Komnas HAM Akui Tak Diajak Berdialog oleh Nadiem Makarim Terkait Rumusan Permendikbudristek
(Komnas HAM) akui tak diajak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait perumusan Per
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akui tak diajak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait perumusan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Padahal, menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pihaknya bisa memberikan masukan dari segi HAM terkait kebijakan di Permendikbudristek 30/2021.
"Mas Nadiem ini beberapa kali kita ingatkan, beberapa kasus, terbukalah kepada publik banyaklah dialog dengan publik. Ini bukan hanya Muhammadiyah yang enggak diajak ngomong, Komnas HAM juga enggak pernah diajak ngomong. Padahal kita yang lebih tahu soal perspektif HAM," ucap Taufan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Pro Kontra Permen PPKS', Sabtu (13/11/2021).
Kendati demikian, Taufan menyatakan Komnas HAM mendukung niat baik dari Permendikbudristek 30/2021.
Tetapi setelah muncul polemik, Taufan menilai lebih baik Nadiem membuka ruang dialog seluas-luasnya kepada seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: Bantah Permendikbudristek Legalkan Perzinahan, Nadiem Bakal Sowan ke Kelompok Pengkritik
"Walaupun kita bilang ya sudah oke ini niatnya baik, tapi kan ternyata muncul persoalan itu. Makanya saya katakan keterbukaan untuk mau mengajak dialog semua pihak itu penting menjelaskan bahwa ini sebetulnya Permen dalam rangka mencegah kekerasan," katanya.
"Dasarnya ini, standarnya ini kan gitu. Kalau Komnas lihat ini dalam perspektif hukum internasional HAM it's okay bahwa standarnya adalah consent. Tetapi benar ada problem lain yang harus kita atasi juga tapi dalam pandangan kami, itu mestinya mendengar setting sosial dan edukasi bukan delik," imbuh Taufan.
Taufan menilai bahwa sebenarnya Permendikbudristek 30/2021 ini memang dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat.
"Permendikbud ini terlepas dari banyak kontroversinya, saya kira sangat dibutuhkan dalam rangka kehadiran negara untuk memberikan perlindungan itu. Sekaligus semangatnya juga melindungi dan menolong korban," tuturnya.
Namun dia berpandangan Permendikbudristek ini harus lebih diperjelas.
Misalnya seperti bagaimana koordinasi dengan pihak kepolisian jika masuk dalam delik aduan.
"Tapi perlu ada detail-detail yang lebih jelas termasuk bagian tugasnya jika ini sudah masuk ranah pidana seperti apa koordinasi dengan kepolisian," kata Taufan.