Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Terus Berjalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula di DKI Jakar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Terus Berjalan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat (tengah) dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro), Widi Amanasto (kanan) bersiap memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan dokumen setebal 600 halaman yang berisi seluruh proses Formula E kepada KPK agar KPK mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula di DKI Jakarta terus berjalan.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan.

"Kami memastikan penyelidikan KPK terhadap penyelenggaran Formula E masih berproses," kata Ali kepada Tribunnews.com, Sabtu (13/11/2021).

Ali meminta kepada pihak di luar sana agar tidak mengeluarkan opini yang bersifat prematur.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat mengganggu proses penyelidikan yang kini tengah berjalan.

"Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan premature yang justru akan kontraproduktif," tegasnya.

Dia menyebutkan setiap penanganan perkara di KPK tidak bisa dipercepat maupun diperlambat. 

Berita Rekomendasi

Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi. 

Sebagai informasi, Pasal 1 angka 5 KUHAP berbunyi: "Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."

"Oleh karenanya, dukungan publik sangat kami butuhkan di dalam KPK melaksanakan tupoksinya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," kata Ali.

Keterangan dari KPK ini merupakan respons atas penilaian penyelidikan Formula E yang disebut simpang siur. 

Baca juga: Pakar Hukum Sarankan KPK Hentikan Pengusutan Penyelenggaraan Formula E, Ini Alasannya

Salah satunya datang dari pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, yang lewat keterangan tertulis meminta penyelidikan Formula E dihentikan karena KPK sejak awal menyalahi prosedur dalam penentuan pidana.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menyerahkan dokumen perhelatan Formula E

Dokumen setebal 600 halaman itu berisi detail perhelatan balapan mobil listrik Formula E pada Juni 2022. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas