KPK Setor Uang Denda Rp600 Juta dari OC Kaligis dan Edy Nasution
Uang tersebut merupakan denda yang didapat dari terpidana advokat senior Otto Cornelis Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp600 juta ke kas negara.
Uang tersebut merupakan denda yang didapat dari terpidana advokat senior Otto Cornelis Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
"Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari 2 terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).
Rinciannya, OC Kaligis sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Dan, Edy Nasution sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
Baca juga: Kecewa dengan MA, OC Kaligis Surati Jokowi Lewat Ali Mochtar Ngabalin
"Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap di gencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut," jelas Ipi.
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap OC Kaligis pada 19 Desember 2019 dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Padahal, sebelumnya majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap OC Kaligis pada 10 Agustus 2016.
Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat banding selama 7 tahun penjara, sementara pada pengadilan tingkat pertama OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara.
Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017.
Edy Nasution mengajukan banding setelah MA menolak PK tapi ditolak pada 2019 lalu.
Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.