Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hasil SKD CPNS 2021 Kemendes Telah Diumumkan, Ini Arti Kode P/L, P, TL, dan TH

Hasil SKD CPNS 2021 Kemendes PDTT telah diumumkan kemarin, Sabtu (13/11/2021) dan dapat dicek di artikel ini beserta arti kode di pengumuman.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Hasil SKD CPNS 2021 Kemendes Telah Diumumkan, Ini Arti Kode P/L, P, TL, dan TH
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). 

3. Lalu pilih “Hasil SKD CPNS”;

4. Maka hasil SKD CPNS akan ditampilkan secara otomatis;

5. Apabila ingin lebih detail dapat mengetikkan instansi yang ingin diketahui detailnya di kolom “Search”.

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Peserta yang akan mengikuti SKB CPNS 2021 harus mematuhi ketentuan untuk mengikutinya seperti dikutip dari akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu:

1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Rekomendasi Untuk Anda

3. Jaga jarak (phsyical distancing) minimal 1 meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal.

6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB +1 di setiap titik lokasi ujian.

Baca juga: CEK Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenparekraf 2021, 458 Peserta Dinyatakan Lolos

Materi SKB

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas