HASIL SKD CPNS KOMINFO Lengkap dengan Penjelasan dari Arti Kode PL P TL TH, serta Materi SKB 2021
Hasil SKD CPNS Kominfo 2021 resmi diumumkan sejak 8 November 2021, berikut arti kode kelulusannya lengkap dengan materi SKB 2021.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika telah diumumkan.
Berdasarkan Surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021 Nomor 14472/B KS.04.03/SD/K/2021, Hasil SKD CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2021 telah diumumkan sejak 8 November 2021.
Hasil SKD CPNS dan penetapan pelaksanaan SKB ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom pengumuman.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS Kemenkes 2021 Lengkap dengan Tata Cara dan Materi SKB
Cara Cek Hasil Seleksi SKD CPNS 2021:
1. Cek laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik menu "layanan Informasi"
3. Setelah itu, pilih Hasil seleksi CPNS
4. Maka hasil seleksi PPPK akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.
Download Pengumuman Hasil SKD CPNS Kominfo 2021 >> di sini
Baca juga: Arti Kode P, PL, TL, & TH di Hasil SKD CPNS 2021, Cek Pengumuman Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id
Arti Kode pada Pengumuman Hasil SKD CPNS:
a. “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dan dapat mengikuti SKB, masuk 3 (tiga) kali formasi;
b. “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD namun tidak dapat mengikuti SKB, tidak masuk 3 (tiga) kali formasi;
c. “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD;