Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masih Dibuka Hingga Besok
Chandra menjabarkan syarat-syarat yang dijadikan patokan tim seleksi dalam menjaring bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Adapun tenggat waktu untuk pendaftaran tersebut kata Wakil Ketua Pansel Anggota KPU dan Bawaslu Chandra Hamzah, berlangsung hingga Senin (15/11/2021) besok.
"Masih boleh (untuk mendaftar) sampai besok tanggal 15 November," kata Chandra saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (14/11/2021).
Sebagai informasi, pendaftaran itu sendiri telah dibuka oleh tim pansel sejak 18 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim Pansel.
Chandra mengungkapkan, jumlah pendaftar saat ini telah mengalami peningkatan yang signifikan jika dibandingkan pada data 1 November kemarin.
Di mana pada saat itu, kata dia, jumlah pendaftar masih sangat minim yakni hanya sekitar 40 orang.
Kata Chandra, hingga pagi tadi, jumlah tersebut meningkat hingga mencapai 600 lebih pendaftar.
"Untuk pendaftar (sejauh ini) 654 orang per pagi tadi," ucap Chandra.
Baca juga: Hingga Minggu Pagi, 654 Orang Telah Mendaftar Ikut Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Keseluruhan pendaftar itu memiliki latar belakang dan karakteristik masing-masing.
Hanya saja kata Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, pihaknya belum bisa membeberkan keseluruhan pendaftar bakal calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut.
Keseluruhan nama bakal calon anggota baru bisa diketahui ketika sudah melalui tahap seleksi awal di pansel yakni mengenai kelengkapan administrasi.
"Tunggu pengumuman yang lolos test admin," bebernya.
Di akhir, Chandra mengingatkan kepada masyarakat yang masih berminat untuk bergabung menjadi anggota KPU dan Bawaslu untuk segera mendaftar.