Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuai Kontroversi, Berikut Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual

Diketahui Kemendikbudristek telah membuat aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Tuai Kontroversi, Berikut Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual
ISTIMEWA
ilustrasi. Berikut isi Pemendikbud No. 30 tentang kekerasan seksual yang tuai pro kontra 

TRIBUNNEWS.COM - Simak isi Pemendikbud No. 30 tentang kekerasan seksual yang menuai pro kontra di dalam artikel ini.

Diketahui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuat aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Namun, aturan tersebut menuai berbagai pro dan kontra di masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan terdapat satu di antara poin mengenai paragdigma seks bebas yang tidak didasarkan pada agama.

Selain itu, aturan tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan norma hukum di Indonesia.

Lalu bagaimana isi Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang menuai pro kontra?

Baca juga: Permendikbudristek Soal Kekerasan Seksual di Kampus Dinilai Perkuat Norma yang Sudah Ada

Baca juga: Isi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 soal Kekerasan Seksual yang Tuai Polemik

Dikutip dari jdih.kemdikbud.go.id, berikut isi permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang menuai pro kontra:

Berita Rekomendasi

Pasal 5

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;

d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Tio/Chaerul Umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas