CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat WhatsApp, PeduliLindungi, dan SMS
Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 melalui WhatsApp, PeduliLindungi, dan SMS.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 melalui WhatsApp, PeduliLindungi, dan SMS.
Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang terkoneksi dengan proses vaksinasi sekaligus menyimpan sertifikat vaksin Covid-19.
Masyarakat kini dapat mengakses layanan chatbot WhatsApp terkait sertifikat vaksin.
Untuk mengakses layanan chatbot, masyarakat bisa menghubungi WhatsApp Kemkes RI ke nomor 081110500567.
Dalam fitur tersebut, masyarakat akan diminta untuk memasukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi dan kode OTP terlebih dahulu.
Adapun menu yang dapat dipilih yakni, Download Sertifikat, Status Vaksinasi, dan Ubah Info Diri.
Baca juga: Kemenkes: Cakupan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap di Indonesia Lampaui Target WHO
Download Sertifikat Vaksin Lewat WhatsApp
Berdasarkan informasi di akun Twitter Kementerian Kominfo @kemkominfo, siapkan NIK KTP untuk verifikasi data diri.
Selain itu, gunakan nama yang sesuai saat pendaftaran vaksinasi.
Adapun cara download sertifikat vaksin melalui WhatsApp yakni sebagai berikut:
1. Kirim WhatsApp ke nomor 081110500567 dan ketik "Hai";
2. Setelah muncul menu utama, klik "Sertifikat Vaksin" dan kirim;
3. Masukkan nomor telepon yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi;
4. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
5. Pilih menu "Download Sertifikat";
6. Masukkan nama, NIK, lalu download sertifikat vaksin.
Baca juga: Tersedia 7.000 Dosis, Vaksinasi Covid-19 di Simalungun Dimulai 15 November
Download Sertifikat Vaksin Lewat PeduliLindungi
Sementara itu, penerima vaksin juga bisa mengunduh sertifikat vaksin melalui laman dan aplikasi PeduliLindungi.
Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun PeduliLindungi terlebih dahulu.
Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.
- Website PeduliLindungi
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
9. Pilih "Sertifikat Vaksin";
10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.
- Aplikasi PeduliLindungi
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Baca juga: Kamboja Dibuka Kembali untuk Turis yang Sudah Mendapat Vaksinasi Penuh
SMS Pemberitahuan 1199
Selain PeduliLindungi, sertifikat vaksin Covid-19 juga bisa dicek melalui pemberitahuan SMS seperti cara berikut:
1. Bila menerima SMS dari PeduliLindungi bernomor 1199, segera buka pesan tersebut;
2. Jika ingin mengunduh, klik tautan yang dikirimkan;
3. Muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format .png, lalu diunduh.
Selanjutnya, masyarakat diimbau untuk tidak mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan.
Mengingat, ada banyak data pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait penanganan Covid-19