Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cek BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Berikut Cara Mencairkan Dana BSU

Cek status penerima BSU 2021 di laman bsu.kemnaker.go.id, simak cara mencairkan dana BSU bagi yang tak miliki rekening bank HIMBARA berikut ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cek BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Berikut Cara Mencairkan Dana BSU
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Cek status penerima BSU 2021 di laman bsu.kemnaker.go.id, simak cara mencairkan dana BSU bagi yang tak miliki rekening bank HIMBARA berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara online melalui cara berikut ini.

Pemerintah menyalurkan BLT subsidi gaji khusus untuk para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 1 Juta disalurkan untuk dua bulan yang diberikan secara sekaligus kepada penerima BSU.

BLT subsidi Gaji disalurkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Sementara bagi penerima BSU yang tak miliki rekening bank Himbara akan dibukakan rekening baru oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tanpa ada potongan biaya sepeser pun.

Baca juga: Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 juta di kemnaker.go.id, Berikut Cara Mencairkan BSU

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2021:

1. Login laman bsu.kemnaker.go.id

Rekomendasi Untuk Anda

- Cek laman bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas