Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ProDEM ke Polisi Dugaan Bisnis PCR, Luhut: Bicara Pakai Data Jangan Rumor, Kampungan Itu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyikapi terkait adanya pelaporan terhadap dirinya ke Pold

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dilaporkan ProDEM ke Polisi Dugaan Bisnis PCR, Luhut: Bicara Pakai Data Jangan Rumor, Kampungan Itu
Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyikapi terkait adanya pelaporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

Menko Luhut dilaporkan karena dugaan adanya tindak Kolusi dan Nepotisme karena diduga terlibat bisnis proyek pengadaan tes PCR Covid-19 melalui PT Geotechnical Systemindo (GSI).

Menanggapi laporan tersebut, Luhut mengatakan secara santai kalau hal itu tidak akan menjadi masalah, bahkan dirinya siap untuk diaudit terkait dengan dugaan keterlibatan bisnis PCR.

"Ya tidak apa apa. Tidak ada masalah. Kan gampang aja nanti di audit aja. Kan saya udah bilang. Kalau diaudit," kata Luhut saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Lebih lanjut Menteri dari Partai Golkar itu mengatakan kalau sedianya setiap masyarakat yang ingin melakukan pelaporan harus berlandaskan secara data.

Sebab kata Luhut, laporan yang merujuk kepada dirinya serta Menteri BUMN Erick Thohir ini hanya berdasarkan rumor, dan hanya untuk mencari popularitas semata.

Baca juga: Pegang Bukti Praktik Nepotisme, Aktivis ProDEM Laporkan Luhut dan Erick Thohir ke Polda Metro Jaya

"Kita juga harus belajar bicara itu dengan data jangan pake perasaan atau rumor. Itu kan kampungan kalau bicara katanya katanya kan capek capekin aja hanya untuk cari popularitas," ucap Luhut.

Berita Rekomendasi

Atas hal itu, politisi yang dikenal sebagai Menteri segala urusan tersebut menegaskan untuk sedianya melakukan audit terkait adanya dugaan keterlibatan bisnis PCR itu.

"Paling mudah kan suruh dia audit. Saya juga sudah bilang audit aja segera," tukasnya.

Sebelumnya, aktivis ProDEM melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir karena diduga terlibat bisnis proyek pengadaan tes PCR Covid-19 melalui PT Geotechnical Systemindo (GSI).

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule menyambangi langsung gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melaporkan Luhut dan Erick dalam dugaan keterlibatan bisnis PCR. Keduanya dilaporkan karena dianggap menerima untung dalam bisnis PCR selama pandemi Covid-19.

"Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) menyampaikan bahwa para aktivis Pro Demokrasi yang tergabung dalam ProDEM akan melakukan pelaporan Menkomarves dan Menteri BUMN yakni Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir. Keduanya kita laporkan terkait bisnis pengadaan PCR melalui PT GSI," kata Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Iwan mengutarakan alasannya melaporkan keduanya dalam bisnis laris selama pandemi itu. Hal itu ditegaskan berdasarkan kajian dan fakta-fakta yang dikumpulkan ProDEM yang menguatkan indikasi adanya praktik nepotisme dalam PT GSI yang merupakan perusahaan yang mengadakan tes PCR.

"Pak Luhut sendiri sudah mengakui kalau beliau terlibat karena memiliki saham di PT GSI. PT GSI ini milik kakak Erick, Garibaldi Thohir nah dari sini dugaan nepotisme ini terjadi. Ini ada dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Iwan.

Iwan menegaskan, bahwa sebagai pejabat pemerintah tidak seharusnya mencari keuntungan di masa sulit akibat pandemi. Selain itu, lanjut Iwan, ancaman bagi penyelenggara pemerintah apabila melakukan tindak pidana nepotisme adalan memiliki ancaman hukuman 2 tahun penjara.

"Kenapa kita laporkan kolusi dan nepotisme? karena kita melihat bahwa kedua perbuatan itu adalah pidana. Bukan korupsinya, karena ini kriminal umum makanya kamj buat laporan di kepolisian dan ancaman hukumannya jelas," tambah Iwan.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Iwan Sumule hadir didampingi beberapa kuasa hukumnya sambil membawa dokumen hasil kajian ProDEM. Setelah itu, Iwan langsung memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk meneruskan laporan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas