Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut KPK 6 Tahun Penjara, Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah: Mohon Doakan Saja

Nurdin Abdullah juga dituntut denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dituntut KPK 6 Tahun Penjara, Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah: Mohon Doakan Saja
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah usai menjalani sidang tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). Nurdin dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap. 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa.

Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Nurdin dalam periode tertentu.

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Jaksa Zainal.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Nurdin Abdullah

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku penyelenggara negara bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat apalagi terdakwa pernah meraih Bung Hatta Award yang semestinya dapat menginspirasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," urai jaksa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Nurdin Abdullah belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga.

Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Berita Rekomendasi

Pada awal 2019 di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Agung meminta bantuan Nurdin agar perusahaan miliknya mendapat proyek pemerintahan.

Nurdin Abdullah lalu meminta agar Agung Sucipto dapat memberikan uang untuk membantu partai yang mendukung kepala daerah yang akan mengikuti pilkada, lalu Nurdin menerima uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dari Agung Sucipto.

Nurdin pada 2019 lalu mengangkat orang-orang kepercayaannya di Pemprov Sulsel yaitu Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat sebagai Kasi Bina Marga Dinas PUTR.

Pada 8 Juni 2020 diumumkan pemenang lelang Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran Rp16.367.615.000 dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan nilai kontrak sebesar Rp15.711.736.067,34.

Nurdin meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan beberapa kontraktor dalam pelelangan yang di antaranya adalah Agung Sucipto untuk paket pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang dananya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020.

Sari pun memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto yaiitu paket jalan ruas Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang dananya bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 TA 2020 dengan pagu anggaran Rp19.295.078.867,18 dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan kontrak sebesar Rp19.062.235.132,34.

Setelah diumumkan sebagai pemenang, Sari menerima uang sebesar Rp60 juta dari Agung di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang dan dibagi-bagikan kepada anggota Pokja 7.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas