Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut KPK 6 Tahun Penjara, Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah: Mohon Doakan Saja

Nurdin Abdullah juga dituntut denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dituntut KPK 6 Tahun Penjara, Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah: Mohon Doakan Saja
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah usai menjalani sidang tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). Nurdin dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Basirun tak bicara banyak ketika mengetahui dirinya dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun penjara.

Dengan tenang, Nurdin Abdullah hanya mengatakan segala sesuatunya masih mungkin terjadi karena saat ini baru tuntutan. Ia kemudian meminta doa.

"Itu kan masih tuntutan. Ya sudah tunggu saja, doain ya," ucap Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

Diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara.

Nurdin Abdullah juga dituntut denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.

Baca juga: KPK Selisik Peran Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Kasus Korupsi Apri Sujadi

Jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,596 miliar dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,128 miliar.

Berita Rekomendasi

Sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Zainal Abidin saat membacakan tuntutan dalam sidang secara virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas telekonferensi video dengan Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Baca juga: KPK Pastikan Telusuri Penerimaan Gratifikasi Rp 8 Miliar Nurdin Abdullah

Sedangkan majelis hakim, JPU KPK, dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," imbuh jaksa Zainal.

Bila Nurdin Abdullah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas