Hari Ini Terakhir Cair, Ikuti Cara Cek Kuota Data Internet Kemendikbud, Ini Syarat dan Ketentuannya
Berikut cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud yang cair terakhir hari ini, 15 November 2021.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbudristek yang cair terakhir hari ini, 15 November 2021.
Kebijakan bantuan paket kuota data internet pada bulan Maret hingga Mei 2021 mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
Hal ini membuat pemerintah melanjutkan kebijakan bantuan paket kuota data internet tahun 2021 selama tiga bulan.
Tiga bulan tersebut terhitung mulai bulan September hingga November 2021.
Bantuan akan disalurkan setiap bulannya dan berlaku selama 30 hari sejak diterima dan diberikan pada tanggal 11-15 setiap bulannya.
Baca juga: Cara Cek Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud November 2021, Terakhir Disalurkan Hari Ini!
Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan paket kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
Hal ini berlaku seperti pada bantuan kuota bulan Maret hingga Mei 2021.
Perlu diketahui, bantuan paket kuota data internet diberikan Kemendikbudristek kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen berupa kuota data internet seluler.
Hal ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Covid-19.
Keseluruhan dari bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Baca juga: CARA Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Terakhir Cair Hari Ini!
Namun, situs yang diblokir oleh Kemenkominfo dan aplikasi sosial media, game, dan video apps yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id tidak dapat diakses.
Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan tersebut dapat disesuaikan selama periode bantuan berlangsung.
Kuota internet Kemendikbud diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
Berikut ulasan lengkapnya, dikutip dari kuota-belajar.kemdikbud.go.id: