Ini Isi Pasal Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS yang Tuai Pro dan Kontra
Berikut isi pasal yang menuai pro dan kontra terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut isi pasal dari Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 yang menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Peraturan tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Polemik pun terjadi akibat keluarganya peraturan menteri tersebut.
Dikutip dari Kompas TV, Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab menyatakan jika peraturan menteri tersebut sangat berguna bagi perguruan tinggi seluruh Indonesia sehingga perlu untuk didukung.
Baca juga: Terakhir Cair Hari Ini, Berikut Cara Cek Bantuan Kuota Internet Kemendikbud
Baca juga: Komisi X DPR Kritik Kemendikbud Ristek Minim Libatkan Publik Dalam Pembuatan Aturan
“Permendikbudristek ini tentu berguna bagi membangun komunitas lebih kondusif kepada kehormatan di kampus-kampus.”
“Jadi perlu kita dukung Permen itu sehingga semua kampus bisa membenahi dan menanggulangi jika memang terjadi hal-hal itu (kekerasan seksual),” ucap Amiruddin.
Namun di lain sisi terdapat pihak yang kurang setuju terkait peraturan tersebut.
Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad menyatakan jika terdapat pasal yang memuat adanya pelegalan seks bebas yaitu pasal 5 ayat 2.
“Pertama, aturan itu mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang- undang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional. Kedua, Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur norma yang bersifat terlalu rigid dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi,” ucap Lincolin.
Kemudian seperti apa isi pasal tersebut?
Isi Pasal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang Menuai Pro dan Kontra
Dikutip dari jdih.kemendikbud.go.id berikut adalah isi dari pasal 5 ayat 2 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.