Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Isi Pasal Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS yang Tuai Pro dan Kontra

Berikut isi pasal yang menuai pro dan kontra terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Inza Maliana
zoom-in Ini Isi Pasal Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS yang Tuai Pro dan Kontra
Warta Kota via Tribunnews
Berikut isi pasal yang menuai pro dan kontra terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS. 

p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya

Untuk isi selengkapnya dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dapat dilihat di sini.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Devi Rahma)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas