Ini Isi Pasal Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS yang Tuai Pro dan Kontra
Berikut isi pasal yang menuai pro dan kontra terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
Warta Kota via Tribunnews
Berikut isi pasal yang menuai pro dan kontra terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.
n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
Berita Rekomendasi
u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya
Untuk isi selengkapnya dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dapat dilihat di sini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Devi Rahma)