Jaksa KPK Tuntut Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah 6 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah 6 tahun penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Sejak 5 September 2018 sampai 26 Februari 2021, Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi berupa uang yang berasal dari para kontraktor dan direksi Bank Sulselbar maupun rekening Sulsel Peduli Bencana yaitu:
1. Pada pertengahan tahun 2020 menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella Robert Wijoyo,
2. Pada 18 Desember 2020 menerima uang Rp2 miliar masing-masing Rp1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo dan haji Andi Indar,
3. Pada Januari 2021 menerima uang 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi alias H Momo,
4. Pada Februari 2021 menerima sejumlah Rp2,2 miliar kontraktor/komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera Fery Tanriady,
5. Pada Februari 2021 menerima Rp1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Lompulle bernama Haeruddin,
6. Pada Desember 2020 - Februari 2021 menerima total Rp1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso dan Direksi PT. Bank Sulselbar di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak.
7. Pada April 2020 - Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang senilai Rp387,6 juta dari kontraktor/Direktur CV Mimbar Karya Utama Kwan Sakti Rudy Moha.
Dari uang gratifikasi tersebut digunakan untuk membeli tanah di kecamatan Tompobulu kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang di atasnya dibangun masjid serta membeli 2 jetski serta 2 speedboat.
Nurdin akan menyampaikan pleidoi (nota pembelaan) pada Senin, 23 November 2021.