Laporannya Tak Diterima Polda Metro Jaya, ProDem Berniat Datangi Mabes Polri
Polda Metro Jaya tidak menerima laporan Jaringan Aktivis Prodemokrasi (ProDem) terkait dugaan praktik nepotisme bisnis tes Covid-19.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak menerima laporan Jaringan Aktivis Prodemokrasi (ProDem) terkait dugaan praktik nepotisme bisnis tes Covid-19.
Mengetahui laporannya tak bisa dibuat, Ketua Prodem Iwan Sumule mengaku heran.
Menurut Iwan, alasan tak bisa dibuatnya laporan oleh penyidik karena mereka diminta untuk membuat surat pemberitahuan kepada pimpinan Polda Metro Jaya lebih dulu.
"Saya heran, kalau dibilang ditolak ya enggak juga. Dibilang diterima juga mereka kebingungan, baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara, harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Tidak diterimanya laporan, Iwan merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat.
Hal itu karena permintaan pihak penyidik yang meminta dirinya untuk membuat surat pemberitahuan kepada pimpinan layaknya seperti mengajukan permohonan demo.
Baca juga: Dilaporkan ProDem soal Dugaan Main Bisnis Tes PCR, Luhut: Enggak Masalah, Audit Saja
"Kenapa kita harus menulis surat hanya sekadar melakukan pelaporan, kan tidak equal jadinya. Pantas kami sesalkan pihak kepolisian tidak memberikan perlakuan yang sama kepada Prodem, lain cerita kalau mau demo, loh ini kan mau lapor harusnya diterima karena sudah diuraikan dugaan pasal-pasalnya," kata Iwan.
Iwan juga menyayangkan sikap penyidik Polda yang kekeh meminta pihaknya agar membuat surat pemberitahuan ke pimpinan Polda.
Menurutnya, hal ini berbanding terbalik dengan Luhut yang membuat pelaporan di Polda Metro saat mempolisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang langsung diterima penyidik.
Baca juga: Dilaporkan ProDEM ke Polisi Dugaan Bisnis PCR, Luhut: Bicara Pakai Data Jangan Rumor, Kampungan Itu
"Ini sangat berbanding terbalik dengan laporannya Pak Luhut. Beliau langsung di-acc, cepat pula enggak disuruh buat surat pemberitahuan ke pimpinan Polda," ujarnya.
Tak patah arang, Iwan berencana akan mencoba melalorkan praktik dugaan monopoli bisnis PCR itu ke tingkat lebih tinggi.
Prodem berencana akan membuat laporan itu ke Mabes Polri setelah laporan di Polda Metro Jaya ditolak oleh penyidik.
"Kalau di sini tidak ya kita akan coba ke Mabes Polri," ucap Iwan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.