SKB Dimulai Hari Ini, Simak Link Download Kisi-kisi, Ketentuan, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB
Berikut link download kisi-kisi SKB, ketentuan terbaru pelaksanaan SKB, dan cara cetak kartu ujian SKB.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut link download kisi-kisi SKB, ketentuan terbaru pelaksanaan SKB, dan cara cetak kartu ujian SKB.
Pada tanggal 10 November, Kementerian PANRB telah merilis Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA 2021.
Melalui Surat dari Menteri PANRB, peserta yang dinyatakan lolos ke tahap SKB dapat mempelajarinya.
Peserta dapat mempelajari materinya dengan mencocokkan formasi yang dilamar.
Baca juga: CEK Hasil SKD CPNS 2021 di Laman sscasn.bkn.go.id, Begini Caranya
Penyelenggaraan SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Dengan adanya penyampaian materi pokok soal SKB ini diharapkan peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Para peserta dapat melihat dan download materi lengkapnya di sini.
Ketentuan terbaru pelaksanaan SKB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 yang ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.
Berkenaan dengan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 13515/B-KS.04.0/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021, disampaikan ketentuan terbaru pelaksanaan SKB.
Berikut ketentuan terbaru pelaksanaan SKB:
1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN yang dimulai pada tanggal 15 November 2021.
2. Berdasarkan kuota peserta sebagaimana jadwal terlampir, instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di website atau media sosial resmi instansi.
3. Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.