Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Tempat Wisata Harus Ada Tempat Istirahat Pengemudi
Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, mengungkapkan minimnya ketersediaan tempat istirahat bagi pengemudi bus pariwisata
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kabar kecelakaan lalu lintas mencuat belakangan di berbagai media massa.
Kecelakaan, sejumlahnya disebabkan karena kelalaian pengemudi yang bersumber dari berbagai faktor.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam investigasinya menyebutkan, faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan (fatigue) pengemudi yang mengakibatkan terjadinya penurunan kewaspadaan microsleep.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, juga mengungkapkan minimnya ketersediaan tempat istirahat bagi pengemudi bus di tempat wisata.
Baca juga: VIRAL Video Aksi Pemotor Hadang Bus Lawan Arah di Sragen, Ini Penjelasan Polisi
Untuk itu, dirinya meminta agar pihak terkait, dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menambah tempat istirahat tersebut.
"Ruang istirahat bagi pengemudi tidak hanya disediakan dis etiap daerah wisata, namun dapat diberikan di setiap Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di sepanjang jalan tol," jelasnya kepada Tribunnews.com Selasa (16/11/2021).
"Ketersediaan tempat istirahat yang nyaman merupakan cara untuk mengantisipasi kelelahan pengemudi angkutan umum baik yang mengangkut penumpang maupun barang."
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Sumbawa, Ibu dan Bocah Berusia 2 Tahun Tewas Usai Tabrak Truk Parkir
Sejalan dengan identifikasinya itu, Djoko mengatakan, KNKT telah berkirim surat kepada Menparekraf mengenai penyediaan sarana istirahat yang dimaksud.
Surat dikirim pada 11 November 2021 lalu.
Pada 15 Juni 2017, KNKT juga melakukan hal serupa namun disebut belum ada tanggapan dan tindak lanjutnya hingga kini.
Djoko menganggap, penyediaan tempat istirahat dirasa perlu.
Hal itu lantaran menurut pengamatannya dan pengalamannya, biasanya pengemudi beserta awak kendaraan tidur di kolong bus setiba di tempat tujuan wisata.
Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif, lanjut dia, hendaknya dapat menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi yang mengantarkan pelancong ke tempat wisatanya.
Selain itu, berbagai faktor penyebab kecelakaan juga menjadi perhatian Djoko, yakni waktu kerja khusus hingga ketidakmampuan pengemudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.